Evaluasi Dokumen Mutu Manggis
Pendaftaran registrasi kebun usaha hortikultura untuk komoditas manggis, merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan "Pendampingan Penerapan dan Diseminasi Standar Manggis" BSIP Jateng. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kemudian penyusunan dokumen mutu, penyusunan registrasi kebun, revitalisasi rumah kemas dan penerapan standar. BSIP Jateng secara kontinyu mendampingi penyusunan dokumen mutu melalui pertemuan dengan gapoktan Manggis.
Kegiatan selanjutnya, kemarin (10/10/23), dilakukan diskusi dalam rangka evaluasi dokumen mutu. Forum diskusi yang melibatkan antara lain, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Jateng, Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jateng dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo. Setelah di evaluasi dan jika telah sesuai persyaratan maka akan didaftarkan ke LSO BPMKP Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat sertifikat pertanian organiknya dan ke Distanbun provinsi untuk Sertifikat registrasi kebunnya.
Kepala BSIP Jateng, Arif Surahman, S.Pi, M.Sc, Ph.D dalam arahannya menjelaskan beberapa hal, yakni, 1) Sertifikasi lahan banyak keuntungannya, diantaranya bisa mengurus sertifikat-sertifikat lain. Sedangkan keuntungan mempunyai sertifikat organik yaitu bisa mencantumkan barcode organik, dengan demikian petani bisa mendapat nilai jual lebih dan bisa bersaing dalam perdagangan luar negeri/ekspor. 2) Petani tetap harus melaksanakan tata cara budidaya dan panen sesuai SOP yang ada, sehingga buah yang dihasilkan sesuai dengan standar. Dimohon bapak/ibu bisa segera melengkapi data yang dibutuhkan.
Semoga langkah-langkah untuk mewujudkan penyediaan buah manggis yang terstandar oleh para petani di Purworejo akan memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing buah manggis.